ZAKAT
Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang kelima, setelah syahadat, shalat, puasa, dan haji. Secara bahasa, zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "bersih", dan "suci". Dalam istilah syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf) dengan syarat-syarat tertentu.
Dasar Hukum Zakat:
1. Al-Qur'an:
- Surat Al-Baqarah ayat 43: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."
- Surat At-Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka."
2. Hadis:
- Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas: "Rasulullah SAW mengutus Muadz ke Yaman, dan bersabda: 'Ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka.'"
Jenis-jenis Zakat
1. Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai tanda syukur atas berakhirnya bulan Ramadhan. Besar zakat fitrah adalah satu sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
2. Zakat Mal: Zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan dengan syarat tertentu. Jenis-jenis zakat mal meliputi:
- Zakat Emas dan Perak: Nisab emas adalah 85 gram emas dan perak adalah 595 gram perak. Kadar zakatnya adalah 2,5%.
- Zakat Penghasilan (Profesi): Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%.
- Zakat Pertanian: Nisabnya adalah 5 wasaq (sekitar 653 kg) dengan kadar zakat 5% jika pengairannya menggunakan biaya dan 10% jika tanpa biaya.
- Zakat Perdagangan: Nisabnya setara dengan 85 gram emas dan kadar zakatnya 2,5%.
- Zakat Peternakan: Nisab dan kadar zakatnya bervariasi tergantung pada jenis ternaknya (misalnya, sapi, kambing, unta).
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
1. Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin: Orang yang memiliki sedikit harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
3. Amil: Orang yang mengurus zakat, baik mengumpulkan maupun mendistribusikannya.
4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan iman mereka.
5. Riqab: Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharim: Orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup membayar hutangnya.
7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya.
Hikmah dan Manfaat Zakat
1. Pembersihan Harta dan Jiwa: Zakat membersihkan harta dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan serta mensucikan jiwa dari dosa.
2. Kesejahteraan Sosial: Zakat membantu pemerataan kekayaan dan mengurangi kesenjangan sosial.
3. Keberkahan Harta: Dengan mengeluarkan zakat, harta yang dimiliki menjadi berkah dan dapat bertambah dengan cara yang tidak terduga.
4. Solidaritas dan Persaudaraan: Zakat mempererat hubungan persaudaraan dan solidaritas antara sesama Muslim.
Syarat-Syarat Zakat
1. Islam
Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam. Non-Muslim tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
2. Baligh dan Berakal
Zakat diwajibkan bagi orang yang sudah mencapai usia dewasa (baligh) dan memiliki akal yang sehat (berakal). Anak-anak dan orang yang tidak waras tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
3. Kepemilikan Penuh
Harta yang akan dizakati harus sepenuhnya milik muzakki (orang yang membayar zakat) dan dikuasai secara penuh tanpa ada campur tangan atau klaim dari pihak lain.
4. Harta yang Berkembang
Harta yang wajib dizakati adalah harta yang berpotensi untuk bertambah atau berkembang. Contoh harta yang berkembang adalah uang, emas, perak, hasil pertanian, dan hewan ternak.
5. Mencapai Nisab
Nisab adalah jumlah minimum harta yang wajib dizakati. Setiap jenis harta memiliki nisab yang berbeda, misalnya:
- Emas: Nisabnya adalah 85 gram emas.
- Perak: Nisabnya adalah 595 gram perak.
- Hasil Pertanian: Nisabnya adalah 5 wasaq (sekitar 653 kg).
6. Lebih dari Kebutuhan Pokok
Harta yang dizakati harus melebihi kebutuhan dasar hidup muzakki dan keluarganya. Kebutuhan dasar ini meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan lain-lain.
7. Satu Haul
Harta tersebut sudah dimiliki selama satu tahun (haul) penuh, kecuali untuk beberapa jenis zakat yang tidak mensyaratkan haul, seperti zakat hasil pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen.
8. Bebas dari Hutang
Harta yang dimiliki tidak sedang dalam kondisi berhutang yang mengurangi jumlah harta di bawah nisab. Jika muzakki memiliki hutang yang harus dibayar, maka hutang tersebut harus dikurangi dari total harta sebelum menghitung zakat.
Rukun-Rukun Zakat
1. Niat
2. Orang yang wajib membayar zakat
3. Harta yang dizakati
4. Penerima Zakat
5. Penyerahan zakat harus dilakukan dengan cara memberikan harta yang dizakati kepada orang-orang atau golongan yang berhak menerima (mustahiq)
Kesimpulan
Zakat merupakan kewajiban yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi dalam Islam. Melalui zakat, kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan dan persaudaraan antara umat Islam dapat diperkuat. Oleh karena itu, setiap Muslim yang memiliki kemampuan wajib untuk menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Komentar
Posting Komentar